KUALIFIKASI CALON SURVEIOR

  1. Wanita / Pria
  2. Pendidikan paling rendah Strata Satu ( S1 ), D IV Khusus Laboraturium / UPD
  3. Sehat Jasmani dan Rohani.
  4. Bebas Narkoba
  5. Mampu mengoperasikan computer MS Office.
  6. Dapat bekerja dalam Team
  7. Tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak pernah dipenjara
  8. Bersedia mematuhi Kode Etik Surveior sesuai yang ditetapkan oleh DirJen Mutu
    Kementrian Kesehatan.
  9. Diutamakan memiliki Sertifikat Surveior
Surveior Rumah Sakit
0
Surveior Klinik Utama
0
Surveior Lab. Medis
0
Surveior Pengelola Darah
0

PERSYARATAN SURVEIOR

Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/3991/2022 Tentang Petunjuk Teknis Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi

Tata Kelola Pelayanan dan Penunjang

  • Tenaga Medis dan/atau tenaga kesehatan lainnya dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan;
  • Mempunyai pengalaman bekerja di puskesmas dan/atau Klinik, mengelola program pelayanan kesehatan dasar, dan/atau mengelola program mutu pelayanan kesehatan dasar paling singkat 3 (tiga) tahun;
  • Tenaga surveior diharapkan memiliki pengalaman kerja dan masih aktif di bidang kesehatan sesuai Divisinya, minimal 3 tahun; dan 
  • Tenaga surveior memberi nilai tambah bila memiliki sertifikat pelatihan surveior atau pelatihan lain yang menunjang tugas dan perannya sebagai surveior

Bidang Tata Kelola Sumber Daya dan UKM

  • Tenaga Medis dan/atau tenaga kesehatan lainnya dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan;
  • Mempunyai pengalaman bekerja di puskesmas dan/atau Klinik, mengelola program pelayanan kesehatan dasar, dan/atau mengelola program mutu pelayanan kesehatan dasar paling singkat 3 (tiga) tahun;
  • Tenaga surveior diharapkan memiliki pengalaman kerja dan masih aktif di bidang kesehatan sesuai Divisinya, minimal 3 tahun; dan 
  • Tenaga surveior memberi nilai tambah bila memiliki sertifikat pelatihan surveior atau pelatihan lain yang menunjang tugas dan perannya sebagai surveior

Bidang Manajemen Pelayanan Kesehatan

  • Tenaga medis atau tenaga kesehatan dengan pendidikan paling rendah Strata Dua (S2) bidang kesehatan dengan latar belakang Strata Satu (S1)bidang kesehatan; dan
  • Mempunyai pengalaman: (1) Pengelolaan Laboratorium Kesehatan atau UPD;dan/atau (2) Mengelola program mutu dan Akreditasi Laboratorium Kesehatan atau UPD, atau fasilitas pelayanan kesehatan lain, paling singkat 3 (tiga) tahun.

Bidang Teknis Pelayanan

  • Tenaga medis dengan pendidikan paling rendah pendidikan profesi dokter spesialis di bidang laboratorium, atau tenaga kesehatan dengan pendidikan Strata Satu (S1)/Diploma Empat (D IV) terkait Laboratorium Kesehatan atau UPD; dan Lembaga Standarisasi Akreditasi Nusantara | 1
  • Mempunyai pengalaman bekerja di Laboratorium Kesehatan atau UPD sebagai pengelola teknis Laboratorium Kesehatan atau UPD paling singkat 3(tiga) tahun.

Tenaga surveior untuk Divisi Unit Pengelola darah, wajib memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
a. Dokter
b. Dokter Gigi
c. Sarjana Kesehatan Masyarakat
d. Sarjana Teknologi Bank Darah /Teknologi Laboartorium (atau yang sebidang)

Dengan melakukan pendaftaran saya bersedia mematuhi segala peraturan terikat dan setuju dengan seluruh persyaratan Lembaga Standarisasi Akreditasi Nusantara (LASKARA).